Sosialisasi Pilkada Bersama KPU, Yanuar Prihatin: Peran Pemimpin Menentukan Kemajuan Desa!

by -64 Views

SiwinduMedia.com – Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Kuningan, Rabu (14/8/2024).

Dalam pidatonya, Yanuar menyatakan pentingnya partisipasi seluruh masyarakat dalam Pilkada 2024 dengan menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengajak warga untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memastikan pemilihan berlangsung secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

“Ayo kita dukung KPU, bersama-sama menjaga kelancaran pelaksanaan Pilkada, menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi kondusif. Mari ajak warga untuk tidak golput. Mari kita awasi pemilu dengan bebas dan rahasia tanpa tekanan,” ujarnya di Linggarjati, Kuningan.

Legislator dari Fraksi PKB juga menekankan pentingnya untuk tidak membiarkan perbedaan menyebabkan perpecahan di masyarakat, karena hal tersebut dapat merugikan semua pihak dan merusak proses demokrasi.

“Beda pilihan boleh, tapi jangan biarkan perbedaan merusak hubungan antar warga di masyarakat. Mari jaga silaturahmi dan kebersamaan,” kata Yanuar.

Yanuar, putra dari KH. Ahmad Bagja, deklarator PKB dan Sekjen PBNU era Gus Dur, juga menegaskan pentingnya memilih pemimpin dalam Pilkada untuk menentukan nasib dan kemajuan daerah, seperti Kabupaten Kuningan.

“Indonesia maju karena kabupaten maju. Kabupaten maju karena desa-desa maju. Jadi, jika kepala daerah tidak bisa memajukan desa, maka sulit bagi daerah tersebut untuk tumbuh,” tambahnya.

Menurut Yanuar, yang membangun kabupaten bukanlah dinas-dinas, namun dinas hanya merupakan jembatan untuk memperlancar pembangunan di daerah, terutama di desa.

“Pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terangkat jika desa-desa maju dan mandiri. Desa yang berhasil akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional,” tandasnya.

Pilkada serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November mendatang, dengan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus dan penetapan pasangan calon pada 22 September. Penyelenggaraan Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.