SiwinduMedia.com – Aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis, nampaknya perlu diperketat, terutama ketika pemilu sedang berlangsung.
Tingginya kemungkinan ASN terlibat dalam mendukung para politisi, harus menjadi salah satu prioritas Key Performance Indicator (KPI) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pemilu agar sesuai aturan.
Di tengah ketegangan politik yang sedang meningkat, Bawaslu sebagai penjaga pemilu harus dapat bertindak secara pencegahan, reaktif, represif, bahkan investigatif. Hal ini disampaikan oleh Dadang Saputra, mantan Sekjen MPC Pemuda Pancasila Kuningan kepada sejumlah media dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).
Dadang mempertanyakan kinerja Bawaslu dalam fungsi pengawasannya yang dianggap belum profesional meskipun tahapan kampanye belum dimulai.
“Saya nilai sampai hari ini Bawaslu belum terlihat profesional dalam menjalankan tugasnya. Banyak indikasi kecurangan pemilu yang terlihat namun seakan dibiarkan oleh Bawaslu. Jangan sampai, kinerjanya seperti asal-asalan dan hanya menerima gaji, akhirnya banyak keluhan dan laporan pada Bawaslu,” kata Dadang Saputra.
Dadang mencontohkan tindakan kurang profesional Bawaslu, seperti saat menyampaikan pernyataan resmi terkait ASN yang akan maju dalam Pilkada harus mengajukan cuti secepatnya. Dampaknya, Bawaslu dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
“Kita lihat, saat Bawaslu meminta Pak Dian untuk mengajukan cuti. Namun berbeda dengan beberapa dugaan pelanggaran pemilu yang cukup terbuka informasinya, begitu pula sikap DPMD saat menanggapi salah satu Kades,” ujar Dadang.
Saat ditanya mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang dimaksud, salah satunya terjadi saat kegiatan Hj. Ika Siti Rahmatika, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDIP, mengumpulkan pejabat ASN dalam rangka tasyakuran. Dadang menilai, acara tasyakuran yang dihadiri oleh ASN layak untuk diselidiki oleh Bawaslu.
“Ketika politisi mengadakan tasyakuran, biasanya yang hadir adalah orang-orang yang turut berjasa dalam kesuksesannya. Namun, saat saya melihat tasyakuran anggota dewan dihadiri oleh ASN, Kepala Dinas, Camat, saya berpikir apakah mereka adalah tim suksesnya?” sindir Dadang.
Menurut Dadang, jika Bawaslu tidak dapat bertindak terhadap kejadian yang sudah berlalu karena politikusnya sudah berhasil, tentu saja sebagai Anggota Dewan yang merupakan petugas partai, terlibat dalam upaya memenangkan kandidat bupati dan wakilnya.
“Bu Ika adalah petugas partai PDIP, pastinya memiliki hubungan erat dengan Pilkada Kuningan karena PDIP mengusung Cakada. Kehadiran ASN dalam acara Bu Ika dapat diindikasikan sebagai pengaruh ASN atau dukungan sukarela untuk salah satu Cakada. Apakah Bawaslu berani memanggil ASN tersebut?” tanya Dadang, seakan menguji keberanian Bawaslu.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (14/9/2024) pukul 09.27 WIB. Terkait pertemuan Hj Ika dengan para ASN, apakah melanggar kode etik ASN atau tidak.
Pada acara tasyakuran Hj. Ika Siti Rakhmatika di objek wisata J n J Linggarjati, seperti yang disebutkan Dadang, dihadiri oleh 4 Kadis, 1 Sekdis, 4 Kabid, dan belasan Camat.
Kadis yang hadir:
1. Kadinsos
2. Kadisporapar
3. Kadinkes
4. Kadis DPMD
5. Sekdis Sosial
6. Kabid di Dinsos
7. Kabid di Disdikbud
8. Kabid di Disdikbud
9. 6 orang Penilik PAUD
Camat yang hadir:
1. Kuningan
2. Mandirancan
3. Japara
4. Kramatmulya
5. Cilimus
6. Ciawigebang
7. Nusaherang
8. Cigandamekar
9. Luragung
10. Lebakwangi
11. Pancalang
12. Sindangagung
13. Cigugur
14. Pasawahan
15. Kadugede
16. Hantara
17. Cipicung