SiwinduMedia.com – Untuk menciptakan pesta demokrasi yang sehat dan inteligent, khususnya di kalangan para abdi negara, sejumlah advokat mengingatkan posisi para ASN untuk tetap netral saat Pilkada.
Hamid SH MH, seorang pengacara senior di Kuningan, menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Wali Kota, aturan pelaksanaannya diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa pada Rabu, 27 November 2024, akan dilaksanakan Pemilihan serentak untuk memilih Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
“Kami mengharapkan khususnya pemilihan Bupati/Wakil Bupati di Kuningan, secara konstitusional, agar tidak terjadi intervensi terhadap penyelenggara Pemilu, baik terhadap KPU Kabupaten Kuningan, Bawaslu Kabupaten Kuningan, DKPP, Pengadilan Tata Urusan Negara, dan Mahkamah Konstitusi,” harap Hamid.
Menurut Hamid, jika terjadi perselisihan hasil pemilihan atau pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, hendaknya tidak ada gerakan terstruktur, sistematis dan masif, serta distorsi kekuasaan.
Selain itu, Hamid juga mengingatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Pilkada di Kuningan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan perselisihan pemilihan Kepala Daerah yang menjadi objek sengketa di Pengadilan atau Mahkamah Konstitusi.
Agar hal tersebut tidak terjadi, sebagai langkah preventif dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kuningan, diperlukan netralitas dari unsur Pemerintah, TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa serta Tenaga Non PNS dengan jenis THL.
Regulasi perUndang-Undangan juga melarang TNI, Polri, ASN, dan THL untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Didin Sayudin SH, rekan dari Hamid SH, menjelaskan bahwa berdasarkan UU No 10 Tahun 2016, Pejabat Negara, Pejabat ASN, Anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Sanksi diberikan bagi pelanggaran tersebut, termasuk pidana penjara atau denda. Selain itu, PP No 94 Tahun 2021 juga memberikan hukuman disiplin berat bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan terkait Pilkada.
Nopan Eptara SH menambahkan bahwa THL dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah, menggunakan fasilitas negara dalam kampanye, dan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Nani Hartini SH juga menegaskan bahwa Kepala Desa dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum, dan pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi administratif.
Penyampaian peraturan perUndang-Undangan ini bertujuan untuk memberikan edukasi politik kepada aparatur pemerintah dan masyarakat agar Pilkada Kuningan berlangsung secara demokratis dan konstitusional.