Pastikan Distribusi Logistik Pemilu 2024 Aman, Panwascam Cilebak Menjaminnya

by -202 Views

SiwinduMedia.com – Pemilu 2024 akan diadakan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Salah satu unsur penting dalam pelaksanaan Pemilu adalah logistik Pemilu yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang berwenang dalam pelaksanaan Pemilu bertanggung jawab menyediakan logistik Pemilu untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024.

Kepada SiwinduMedia.com, Holis selaku Ketua Panwaslu Cilebak dalam press release pada Minggu (28/1/2024) menyatakan bahwa pengawasan logistik pemilu sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses Pemilu berjalan dengan lancar, adil, dan transparan.

“Logistik ini berkaitan erat dengan pemilih dan hak-hak politik warga negara. Dengan peran yang sangat penting ini, langkah-langkah pengawasan dan tindakan proaktif perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan integritas dalam manajemen logistik Pemilu,” katanya.

Secara umum, KPU bersama Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyusun strategi lintas sektor yang komprehensif dalam pengawasan logistik pemilu.

“Langkah-langkah tersebut mencakup pengadaan, distribusi, dan pengelolaan logistik Pemilu untuk meminimalkan risiko adanya kesalahan atau penyalahgunaan,” jelas Holis.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan dalam proses pengadaan logistik pemilu, mulai dari penyimpanan yang sesuai, serta distribusi logistik.

Menurut Holis, keterbukaan dan transparansi dalam seluruh proses pengadaan menjadi fokus utama untuk memastikan proses tersebut sesuai dengan regulasi.

“Dalam pengawasan logistik pemilu tahun 2024 di Kecamatan Cilebak, dari total DPT 9149 pemilih yang tersebar di 7 Desa dan 35 TPS, Panwaslu Kecamatan Cilebak melakukan pengawasan pengadaan dan penyediaan logistik sesuai dengan rekapitulasi kebutuhan logistik pemilu tahun 2024,” katanya.

Selain itu, langkah-langkah pengawasan barang juga dilakukan dalam tahap distribusi logistik pemilu ke seluruh wilayah pemilihan. Pengawasan tersebut akan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan dan PKD sesuai wilayah kerjanya.

Kemudian, Panwaslu Kecamatan dan PKD harus melakukan mapping jumlah kebutuhan logistik pemilu, jumlah DPT, dan kebutuhan lainnya agar proses pengawasan dapat dilakukan secara komprehensif.

Selain itu, Panwaslu Kecamatan dan PKD juga harus memperhatikan proses penyebaran logistik berjalan dengan aman, terutama di daerah TPS yang rawan atau tidak ramah disabilitas.

Selain memastikan hal-hal di atas, Panwaslu Kecamatan dan PKD juga harus memastikan akses ke TPS yang mudah dijangkau tanpa halangan.

“Dalam pengawasan Panwaslu Kecamatan Cilebak sendiri tidak menemukan TPS yang dianggap rawan, hanya saja ada sebanyak 11 TPS yang terkendala jaringan internet yang kurang memadai,” ujar Holis.

Untuk itu, Panwaslu Kecamatan beserta PKD sudah melakukan upaya penguatan jaringan internet dengan mengganti provider atau menggunakan jaringan WiFi kabel yang ada di sekitar TPS.

Komitmen Panwaslu Kecamatan Cilebak untuk memantau seluruh tahapan logistik pemilu terus dilakukan untuk mencegah adanya penyimpangan atau ketidakpatuhan.

Seluruh pihak terkait, peserta pemilu, dan masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam memastikan integritas logistik pemilu.

“Dengan sinergi yang baik antara semua pihak terkait, pengawasan logistik pemilu yang efektif diharapkan dapat membawa Indonesia pada pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat,” pungkas Holis.