Mendagri Tito Menepis Isu Copot Pj Gubernur Aceh Terkait Kegagalan Prabowo-Gibran

by -117 Views

Jumat, 15 Maret 2024 – 14:46 WIB

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membantah pencopotan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki terkait kekalahan pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Aceh. Tito menegaskan pergantian itu karena rotasi jabatan.

“Bukan karena kekalahan. 1 tahun 8 bulan sudah cukup, bergiliran. Kita belum memiliki Pj selama 1 tahun 8 bulan,” kata Mendagri Tito di kantor Kemenko Polhukam, Jumat, 15 Maret 2024.

Menurut Tito, Achmad Marzuki telah cukup lama menjabat Pj Gubernur Aceh, dibandingkan dengan Pj Gubernur di daerah lain. “1 tahun 8 bulan, paling lama,” ujarnya.

Diketahui, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) unggul di Provinsi Aceh berdasarkan rekapitulasi nasional di KPU. Anies-Cak Imin meraih 2.369.534 suara.

Pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 787.024 suara. Sementara pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md berada di urutan ketiga dengan perolehan 64.677 suara.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian resmi melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki.

Prosesi pelantikan tersebut dilakukan di aula Kemendagri RI, dihadiri oleh pimpinan DPR Aceh, Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf, dan sejumlah tokoh dan politisi Aceh lainnya.

Tito menyampaikan bahwa Pj Gubernur memiliki kewenangan yang hampir sama dengan Gubernur definitif, kecuali dalam empat hal, antara lain tidak boleh melakukan mutasi jabatan di lingkungannya tanpa izin Mendagri.

“Selain itu, Pj Gubernur Aceh juga tidak boleh membuat kebijakan strategis seperti pemekaran daerah tanpa izin Mendagri,” ujarnya.

Tito berharap agar Bustami dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Aceh. Masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.