Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Sengketa Pemilu 2024 Bersifat Mengikat Semua Pihak

by -117 Views

Selasa, 16 April 2024 – 09:36 WIB

Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam Pilpres 2024 yang akan diumumkan pada hari Senin (22/4) bersifat erga omnes (untuk semua).

Asas erga omnes tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final, artinya putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan.

“Putusan MK bersifat erga omnes. KPU wajib melaksanakan apapun putusan MK atas PHPU Pilpres nanti yang akan diumumkan pada tanggal 22 April 2024,” ujar Idham saat dihubungi di Jakarta, Senin, 15 April 2024.

Oleh karena itu, KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: “KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.”

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 24C ayat (1) disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penyelesaian perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut. “Kami, majelis hakim, sepakat bahwa jika masih ada hal yang ingin diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, dapat diakomodasi melalui kesimpulan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 pada 5 April.

Suhartoyo menambahkan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib. Namun, mengingat adanya dinamika yang berbeda dalam perkara tersebut, MK memutuskan untuk mengakomodasi penyampaian hal-hal penting dan penyerahan berkas yang tertinggal melalui tahapan tersebut. (ant)