Perintah Pengadilan Tipikor untuk Kembali Menahan Gazalba Saleh

by -82 Views

Senin, 8 Juli 2024 – 14:17 WIB

Jakarta – Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terhadap hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh terkait kasus suap di lingkungan MA. Sidang ini dilanjutkan setelah PT DKI Jakarta mengabulkan verzet atau perlawanan dari KPK.

Baca Juga :

Berstatus Tersangka Firli Bahuri Asyik Badminton Bareng Minions, Ini Kata Pengacara

KPK mengajukan verzet setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh. Sehingga, Gazalba Saleh kembali ditahan dalam kasus suap di lingkungan MA.

“Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh akan menjalani penahanan ini lagi, perpanjangan ini lagi. Jadi saudara akan ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya,” kata hakim ketua Fahzal Hendri di ruang sidang, Senin 8 Juli 2024.

Baca Juga :

Eks Penyidik KPK Harap AKBP Rossa Terima Permintaan Megawati Untuk Menemuinya

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi

Hakim menyatakan bahwa perpanjangan masa tahanan Gazalba Saleh dilakukan kembali. Masa tahanannya diperpanjang selama 57 hari.

Baca Juga :

Sejak Dibuka, Sudah 42 Orang yang Daftar Calon Pimpinan dan Dewan Komisioner KPK

“Memperpanjang masa penahanan terdakwa Gazalba Saleh dalam tahanan rumah tahanan rutan cabang rumah tahanan kelas IA Jakarta Timur, paling lama 57 hari karena kemarin sudah terpakai 3 hari pak. 57 hari terhitung mulai 8 Juli, jadi mulai hari ini dilaksanakan lagi pak,” kata hakim.

Sementara itu, penasihat hukum Gazalba Saleh mengajukan permohonan kepada majelis hakim. Mereka mengklaim bahwa permintaan tersebut dilakukan karena Gazalba memiliki pekerjaan yang jelas.

“Terkait hal tersebut yang mulia, kami mohon izin, kami sudah sampaikan permohonan kepada majelis untuk dipertimbangkan agar terdakwa tidak ditahan mengingat terdakwa juga memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas, serta pernyataan-pernyataan jaminan,” kata pihak Gazalba.

“Jadi permohonan ini, ini karena masa penahanan ini bukan tahanan majelis lagi pak, perpanjangan ketua Pengadilan nanti permohonan ditujukan ke ketua pengadilan. Walaupun kami yang menyidangkan perkara ini tapi masa penahanan dari majelis hakim sudah lewat ya, bisa, paham kan?,” ucap hakim

“Paham paham yang mulia,” jawab pihak Gazalba.

Gazalba berharap agar hakim dapat menerima permohonan dari penasihat hukumnya.

Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gazalba didakwa menerima gratifikasi bersama-sama senilai Rp 650 juta. Jaksa KPK menyatakan bahwa gratifikasi tersebut diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait kasus kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul adalah pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami masalah hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan bahwa Gazalba Saleh menerima uang dari berbagai sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18 ribu atau Rp 200 juta sebagai bagian dari gratifikasi total Rp 650 juta saat menangani kasus kasasi Jawahirul Fuad.

Selanjutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada tahun 2020. Uang tersebut diterima oleh Gazalba bersama dengan advokat Neshawaty Arsjad.

Gazalba juga menerima selain gratifikasi USD 18 ribu seperti yang dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebutkan bahwa Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar, dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) antara tahun 2020-2022. Total diterima oleh Gazalba sekitar Rp 62 miliar.

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi

Jaksa kemudian menyebutkan bahwa Gazalba menyamarkan uang tersebut dengan membelanjakannya menjadi berbagai aset. Mulai dari membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas, hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.

Gazalba kemudian menolak dakwaan tersebut dengan mengajukan eksepsi. Majelis hakim mengabulkan eksepsi Gazalba.

KPK tidak menerima dan mengajukan perlawanan terhadap keputusan sela tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima perlawanan dari KPK dan membatalkan keputusan sela. Kasus Gazalba akan diadili lagi.

Halaman Selanjutnya

“Terkait hal tersebut yang mulia, kami mohon izin, kami sudah sampaikan permohonan kepada majelis untuk dipertimbangkan agar terdakwa tidak ditahan mengingat terdakwa juga memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas, dan pernyataan-pernyataan jaminan,” kata pihak Gazalba.

Halaman Selanjutnya