Selasa, 9 Juli 2024 – 00:16 WIB
Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus pencurian data yang digunakan untuk pinjaman online atau pinjol yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, seorang karyawan toko penjualan telepon seluler (ponsel) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur mencuri data pribadi milik 27 orang pelamar kerja untuk pinjaman online atau pinjol.
“Si terlapor dalam hal ini saudara R melakukan modus operandi dengan berlagak sebagai penyalur tenaga kerja di Konter HP. Dengan cara tersebut, dia mencari korban yang dapat memberikan identitas asli, berupa KTP dan membuat foto selfie diri,” ujar Nicolas dalam keterangannya pada Senin, 8 Juli 2024.
Dalam kasus ini, Nicolas mengungkapkan bahwa pelaku berhasil menipu 27 orang dan meraup keuntungan lebih dari Rp. 1 miliar dari para korban. Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian telah memeriksa 6 orang saksi.
Terduga pelaku yang berinisial R telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Timur. Pelaku ini terancam dikenakan pasal penipuan dan penggelapan.
Muhammad Lutfi, salah satu korban yang melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur, menjelaskan bahwa puluhan pelamar kerja itu dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan ponsel bersamaan dengan surat lamaran kepada R, karyawan toko konter ponsel di Wahana Store PGC, Kramat Jati.
Para korban merasa dirugikan karena data pribadi mereka dicuri oleh R untuk mengajukan pinjol tanpa seizin mereka. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah menderita kerugian total mencapai lebih dari Rp. 1 miliar.
Para korban juga melibatkan kuasa hukum mereka, Muhammad Tasrif Tuasamu, untuk memberikan pendampingan hukum dalam kasus ini. Mereka mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan saksi korban di Satuan Reserse Kriminal.
Tasrif mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan memberikan iming-iming pekerjaan di PGC kepada korban sambil mengajukan pinjaman daring. Para korban merasa tertipu dan mengalami kerugian finansial yang besar.
Selain itu, pelaku juga disebut telah menginstal aplikasi tertentu di ponsel korban tanpa izin mereka, yang menyebabkan terjadinya transaksi pinjaman online yang merugikan para korban. Total tagihan yang harus dibayar oleh para korban mencapai Rp. 1,1 miliar.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan akan mengambil keterangan dari terlapor R sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.