Rabu, 1 November 2023 – 03:02 WIB
Jakarta – Mulai hari ini, sanksi tilang akan diterapkan kembali di Ibu Kota bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Polisi menyatakan bahwa prosedur pemeriksaan dan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi saat razia akan sama dengan sebelumnya.
“(Prosedur pemeriksaan dan penilangan) Sama,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Rabu 1 November 2023.
Adapun lokasi razia uji emisi hari ini di Jakarta, rencananya akan dilakukan di 5 titik. Namun, Jhoni Eka Putra mengatakan bahwa lokasi razia bisa berubah jika ditemukan lokasi yang lebih tepat.
“Namun, tergantung masing-masing wilayah nanti bisa menentukan lokasi yang lebih baik,” ujarnya.
Berikut ini lokasi razia uji emisi tanggal 1 November 2023 di Jakarta:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung;
2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;
4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;
5. Jalan Lingkar Luar Meruya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Langkah ini diambil setelah evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.
“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak memberikan manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa, 31 Oktober 2023.