Proses Hukum Dilakukan oleh BPK Terhadap Achsanul Qosasi yang Diduga Terlibat Korupsi BTS 4G

by -121 Views

Jumat, 3 November 2023 – 18:18 WIB

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menanggapi penetapan tersangka terhadap anggota BPK Achsanul Qosasi dalam kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo oleh Kejaksaan. BPK menyatakan bahwa mereka mendukung upaya penegakan hukum dan tidak mentolerir kasus tersebut.

Baca Juga :

Kacau, Presiden Madura United Jadi Tersangka Korupsi BTS

“Terkait penetapan dan penahanan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo oleh Kejaksaan, BPK menghormati proses penegakan hukum atas kasus yang dimaksud, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tulis pernyataan resmi BPK Jumat, 3 November 2023.

BPK menegaskan, secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia.

Baca Juga :

Jadi Tersangka Menara BTS, Achsanul Qosasi Punya 2 Mobil Klasik Legendaris

Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung

Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung

“BPK menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara,” ujarnya.

Baca Juga :

Diduga Terima Rp40 M di Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi cuma Lapor Harta Rp24,8 M

Dengan kasus ini, BPK mengatakan bahwa itu menjadi peringatan untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.

Sebelumnya diberitakan, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), ditetapkan jadi tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pasca diperiksa sebagai saksi hari ini. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kuntadi.

“Siang ini tim penyidik Kejagung telah memanggil Saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar dia kepada wartawan, Jumat 3 November 2023.

Kejagung pun langsung menahan Achsanul setelah ditetapkan jadi tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dan selanjutnya setelah kami periksa datanya maka untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap dia lagi.

Halaman Selanjutnya

“Siang ini tim penyidik Kejagung telah memanggil Saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar dia kepada wartawan, Jumat 3 November 2023.

Halaman Selanjutnya