Benny Rhamdani Mengungkap 3 Kejahatan yang Menimpa Pekerja Migran Indonesia

by -117 Views

Sabtu, 4 November 2023 – 08:00 WIB

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, meminta stafnya untuk mengubah paradigma kerja yang berorientasi pada rutinitas dan penyerapan anggaran menjadi kinerja yang memberikan dampak pada kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya.

“Amanah jabatan yang kita emban, bukan sekadar untuk gagah-gagahan semata. Kita sebaiknya berpikir kontemplatif, bahwa kita harus melakukan kerja-kerja yang mengandung terobosan dan inovasi. Kita seharusnya menciptakan perubahan dan meninggalkan jejak yang tercatat dalam sejarah,” ujar Benny dalam diskusi internal Satuan Tugas (Satgas) Sikat Sindikat, Jumat, 3 November 2023.

Benny menambahkan bahwa sejak ia ditugaskan memimpin BP2MI, ia telah memerangi sindikat penempatan PMI. Menurut Benny, terdapat tiga kejahatan yang dilakukan terhadap PMI. Pertama, pemikiran masyarakat dan pejabat yang merendahkan PMI; kedua, praktik pengambilan keuntungan yang menindas PMI; dan ketiga, penempatan ilegal yang dilindungi oleh oknum berkuasa.

“Ada tantangan serius yang kita hadapi, di satu sisi kita sedang mendorong penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI. Namun, di sisi lain, dukungan anggaran yang diberikan negara sangat terbatas untuk mencapai hasil optimal yang kita inginkan,” kata Benny. “Saya harap, meskipun dengan keterbatasan kita, kehadiran Satgas ini akan mempercepat perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI,” tambahnya.

Benny juga menyebut bahwa untuk memperkuat hal ini, kolaborasi akan terus dilakukan dengan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipimpin langsung oleh Kapolri. Selain itu, juga diperkuat dengan kehadiran Kawan PMI di daerah yang saat ini berjumlah 920 orang di 9 Provinsi.

Hasto Atmojo Suroyo, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang juga menjadi Ketua Dewan Pakar Satgas Sikat Sindikat, mengatakan bahwa selama ini LPSK telah bekerja sama dengan BP2MI dan mengapresiasi keberadaan Command Center yang dianggapnya sangat strategis sebagai database pelindungan PMI.

Hasto menyebut bahwa penanganan masalah PMI tidak hanya terkait dengan dimensi hukum, tetapi juga perlu diatasi melalui kerja sama lintas lembaga. Untuk mendorong perbaikan tata kelola pelindungan PMI, Hasto menyebut bahwa perlu adanya perubahan cara pandang.

“Pertama, kita harus menempatkan PMI sebagai subjek bukan objek, dan kedua, kita harus melihat lebih luas daripada hanya dari segi legalitas. Seringkali kita harus masuk ke dimensi di luar hukum, yang berarti ada hal-hal yang tidak diatur secara hukum tetapi tidak melanggar hukum. Kami harus melakukan pekerjaan yang di luar kebiasaan, tidak hanya mengacu pada hukum saja,”jelas Hasto.

Hasto berharap kehadiran Satgas Sikat Sindikat dapat memberikan solusi alternatif dalam penanganan masalah penempatan ilegal PMI. Dia mengatakan bahwa Satgas ini perlu memberikan masukan tentang kondisi daerah, pola, modus, dan masalah sindikasi yang berbeda-beda di setiap daerah, serta membutuhkan strategi dan perlakuan yang berbeda.

“Selanjutnya, harus dilakukan pemetaan terkait kementerian/lembaga dan instrumen kewenangannya yang berkaitan dengan tugas Satgas ini. Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan ego sektoral antar lembaga. Selain itu, pengembangan jaringan yang dilakukan oleh BP2MI juga sangat penting,” tambahnya.

Romo Beni Soesetyo, Wakil Ketua III Dewan Pengarah Satgas Sikat Sindikat, mengatakan bahwa keberadaan Satgas hanya akan efektif dengan penguatan kewenangan sebagai bukti seriusnya negara dalam menangani penempatan ilegal PMI.

“Kita berhadapan dengan sindikat terstruktur, moralitas kemanusiaan bukanlah prioritas mereka. Cara pandang mereka adalah mencari keuntungan sebesar-besarnya meskipun harus mengorbankan orang lain,” kata Romo Beni.

Diskusi ini dihadiri oleh anggota Dewan Pakar Satgas Sikat Sindikat, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BP2MI, serta seluruh anggota Satgas Sikat Sindikat.