Panji Gumilang Dicurigai Memergadaikan Aset Yayasan Sebesar Rp 73 Miliar Demi Keuntungan Pribadi Polisi Mengungkapkan

by -111 Views

Sabtu, 4 November 2023 – 20:40 WIB

Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga memanfaatkan dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y. De Deo menyatakan bahwa dana untuk yayasan tersebut diperoleh dari menggadaikan beberapa aset yayasan kepada Bank J-Trust untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp 73 miliar. “Panji Gumilang menjaminkan aset yayasan ke bank untuk kepentingan pribadi,” kata De Deo seperti dikutip pada Sabtu, 4 November 2023.

De Deo mengungkapkan bahwa aset yayasan yang dijaminkan oleh Panji kepada Bank J-Trust berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dari yayasan, yaitu tanah dan bangunan. “Aset yayasan yang dijaminkan berupa SHM. Aset tanah dan bangunan milik yayasan. Masih diidentifikasi detailnya dan klarifikasi,” ujarnya.

Namun demikian, De Deo menyebutkan bahwa hasil penelusuran menunjukkan bahwa dana pinjaman yang dinikmati oleh Panji dicicil menggunakan pendapatan yayasan. “Pembayaran cicilan pinjaman juga dengan dana yang berasal dari yayasan,” katanya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al-Zaytun. Padahal, kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji sedang dalam persidangan.

“Ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan pada Kamis, 2 November 2023. Dia mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Panji dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan hari itu. Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Selain itu, pengasuh Ponpes Al-Zaytun tersebut juga dijerat dengan Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya “Pembayaran cicilan pinjaman juga dengan dana yang berasal dari yayasan,” katanya.