Syahrul Yasin Limpo Gugat KPK ke Praperadilan, Meminta Pembebasan Status Tersangkanya

by -144 Views

Senin, 6 November 2023 – 12:20 WIB

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadakan sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan RI. Dalam persidangan tersebut, hadir dua pihak, yaitu pihak Syahrul Yasin Limpo dan pihak KPK.

Sidang tersebut diadakan pada hari Senin, 6 November 2023, pukul 10.00 WIB. “Pertama, mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar kuasa hukum SYL, Dodi Abdul Kadir di ruang sidang. Ketika membacakan petitum gugatannya, Dodi meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo dan membuat putusan yang tidak sah secara hukum. Hal ini termasuk dalam permohonan pihak SYL.

Kemudian, permohonan kubu SYL juga menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang dikeluarkan oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.

Setelah itu, majelis hakim Alimin Ribut Sujono menunda sidang hari ini dan meminta pihak SYL dan KPK untuk melanjutkan sidang pada hari Selasa, 7 November 2023.

Mantan Mentan SYL mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI. Nomor perkara tersebut adalah 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Sidang perdana dilakukan pada Senin, 30 Oktober 2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang praperadilan ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 6 November 2023. “Informasi yang kami terima, tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka SYL,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya.

Ali juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap SYL sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia yakin bahwa hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan SYL.