Guru Berita Viral: Ditekan Bayar Rp 250 Ribu Saat Ajukan Cuti Hamil, Gaji Dipotong 50%

by -112 Views

Kamis, 9 November 2023 – 00:16 WIB

Bogor – Pengakuan suami dari seorang guru yang diminta Rp 250 ribu dan gajinya dipotong 50 persen viral di media sosial. Pemerintah Kota Bogor tengah mengusut aksi pungutan tersebut.

Informasi yang dihimpun VIVA, dari unggahan tulisan suami dari guru tersebut mengaku diminta transfer Rp 250 ribu untuk tanda tangan pengajuan cuti sang istri. “Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di Tanah Sareal, Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan dan diminta isi formulir cuti, lanjut tandatangan ke pihak Dinas Pendidikan Kota Bogor,” tulisnya, yang kemudian diunggah salah satu akun media sosial, dikutip, Rabu, 8 November 2023.

“Dane ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan, sebesar Rp 250 ribu, kemudian (gaji) dipotong 50 persen selama cuti melahirkan selama tiga bulan ke depan,” tulisnya lagi.

Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim akan menelusuri kebenaran informasi tersebut. “Intinya kita sedang meneliti lebih lanjut kebenaran dari berita tersebut,” katanya kepada Wartawan.

Mantan Direktur KPK itu menyebut guru tersebut berstatus honorer dan ada mekanisme yang mengaturnya. “Iya honorer. Tapi nanti saya teliti lebih lanjut. Ini kan lagi dalam proses inspektorat untuk melakukan penelitian,” ungkapnya.

“Kenapa? Karena, contoh ya di Kota Bogor tahun ini setiap bulan itu ada kurang lebih 20 guru PNS yang pensiun. Dikali 12 (bulan), berarti ada 240 orang guru yang pensiun,” kata Dedie.

Sementara, kata Dedie, rekrutmen baru relatif lebih kecil tidak sebanding rasio kebutuhan. Misalnya, CPNS yang akan diplot untuk guru, setiap tahun ada 5-10.

Namun demikian, Dedie menambahkan, siapa pun tentu punya hak mengajukan untuk cuti. “Siapa pun punya hak untuk hamil, dan kemudian mengambil cuti hamil. Tapi kemudian memang permasalahan guru pengganti ini dari mana, dan dari mana biayanya, tentu juga harus kita pikirkan bersama,” kata Dedie.