DPRD Mengusulkan 3 Nama Calon Pj Bupati Kuningan, Utamakan Kemampuan Kerjasama dengan Dewan

by -127 Views

SiwinduMedia.com – 3 nama calon Pj Bupati Kuningan tengah diusulkan ke Kemendagri. Mereka adalah Kepala BPKAD Kuningan H A Taufik Rohman, Sekretaris DPRD H Deni Hamdani, serta Indra Purnama selaku pejabat dari Kemendagri.

Wakil Ketua DPRD Kuningan sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra H Dede Ismail, ketika diwawancarai oleh SiwinduMedia.com di kantornya, Rabu (8/11/2023), mengonfirmasi bahwa usulan 3 nama tersebut berasal dari DPRD.

Menurutnya, usulan 3 nama calon Pj Bupati Kuningan itu didasarkan pada berbagai pertimbangan DPRD. Nama Sekda H Dian Rachmat Yanuar juga diusulkan sebagai Calon Pj Bupati, hanya saja telah diusulkan oleh Pemprov Jabar melalui Gubernur Ridwan Kamil saat masih menjabat.

“Pemprov Jawa Barat juga mengusulkan 3 calon Pj Bupati Kuningan. Saya dapat kabar entah itu dari mana, kabarnya Pak Dian Rachmat Yanuar ini juga diusulkan oleh Pemprov Jabar ketika Gubernur Ridwan Kamil. Entah itu dua nama lagi yang diusulkan Provinsi saya tidak paham. Kemudian nanti ada muncul tiga nama lagi dari Kemendagri. Jadi, semua yang diusulkan itu 9 orang,” kata Deis, panggilan akrab Dede Ismail.

Meskipun demikian, Deis mengatakan bahwa usulan 3 nama tersebut tidak menjamin bahwa salah satu dari mereka akan mendapatkan rekomendasi sebagai Pj Bupati Kuningan, karena keputusan sepenuhnya menjadi wewenang Kemendagri, terutama di tahun politik saat ini.

“Jadi ada 3 nama yang diusulkan, 3 dari Kabupaten, 3 dari Provinsi dan 3 dari pusat (Kemendagri, red),” jelasnya.

Deis menjelaskan bahwa sebelumnya muncul nama Iwan Kurniawan (pejabat Kemendagri) yang sempat digadang-gadang calon kuat Pj Bupati Kuningan. Namun, Iwan kini telah dilantik menjadi Pj Bupati Lebak Provinsi Banten, dan penunjukannya bukan dari Bupati Lebak, tetapi langsung dari pusat karena Iwan adalah Direktur di Kemendagri.

“Akhirnya keputusan dikembalikan kepada Menteri Dalam Negeri, setelah berkoordinasi juga mungkin dengan Presiden Jokowi penugasannya kepada Pak Iwan Kurniawan. Padahal gencar katanya dijadiin kandidat Pj Bupati Kuningan, dan malah sekarang sudah dilantik sebagai Pj Bupati Lebak,” tuturnya.

Deis menjelaskan bahwa usulan 3 nama Calon Pj Bupati Kuningan telah melalui tahapan pembahasan di DPRD dalam rapat pimpinan DPRD. Setiap unsur pimpinan menyampaikan kandidat usulannya. Usulan tersebut sama sekali tidak ada intervensi atau campur tangan dalam DPRD.

“Itu semua ranahnya sudah Menteri Dalam Negeri, karena ini pasti lebih paham dan lebih berpengalaman terkait kebijakan penunjukan Pj Kepala Daerah, baik itu Bupati atau Walikota maupun Gubernur. Semua kembali kepada kewenangan Mendagri. Jadi, kita tidak bisa berharap banyak karena kita hanya memunculkan nama,” terang Deis.

Menurut pandangan Deis, Kemendagri saat ini memahami betul terkait kondisi Pemkab Kuningan di akhir masa jabatan Bupati-Wabup (Acep-Ridho). Kemendagri mungkin telah memahami keadaan keuangan daerah Kuningan yang mengalami ‘gagal bayar’.

“Kita juga ingin mempersiapkan Pj Bupati sebelum akhir masa jabatan Pa Acep, setidaknya 10 hari sebelum 4 Desember. Jadi, nanti calon Pj itu berdialog dulu dengan Dewan, silaturahim dulu. Kemudian berdiskusi lagi dengan Pak Bupati yang sebentar lagi pensiun, tugasnya apa yang belum. Yang penting (Pj Bupati) bisa bekerjasama dengan DPRD,” harap Deis.

Pekerjaan rumah yang harus dilakukan saat ini, menurut Deis, adalah RAPBD 2024 setidaknya harus disahkan pada 30 November 2023, sedangkan masa jabatan Bupati berakhir pada 4 Desember 2023. Meskipun itu mungkin dilakukan jika situasi dan kondisi normal.

“Rencananya kami akan melakukan kunjungan ke Kemendagri terkait masa transisi dari Bupati kepada Pj. Nah, masa transisi ini memerlukan proses, tidak mungkin langsung masuk dan langsung mengetahui semua permasalahan di Kabupaten Kuningan,” ujar Deis.

“Kami berharap kepada Kemendagri agar dapat menunjuk calon Pj Bupati yang direkomendasikan oleh Mendagri, yang benar-benar memahami kondisi saat ini di Kuningan,” tambahnya.

Ditanya mengapa DPRD mengusulkan nama Indra Purnama sebagai calon Pj Bupati Kuningan, Deis menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah berdiskusi dengan pejabat Kemendagri tersebut. Kewenangan DPRD hanya sebatas mengusulkan nama, sehingga dia tidak mengetahui hasil keputusan akhirnya.

“Mekanismenya setiap pimpinan DPRD mengusulkan nama masing-masing hingga mengkerucut menjadi 3 nama. Saya berpikir sederhana, orang yang pantas ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, atau yang direkomendasikan oleh Provinsi, apakah orang Kuningan atau bukan, saya yakin dan pasti, ini wajib, Fardlu ‘Ain, bisa bekerja sama dengan lembaga DPRD,” ungkapnya.

Deis juga menyebut banyak hal terkait pekerjaan yang harus diselesaikan oleh Pj Bupati nantinya, seperti masalah gagal bayar dan defisit anggaran.

“Masalah yang gagal bayar harus diselesaikan dengan cara apa? Itu tidak bisa dilakukan oleh Bupati yang sekarang. Harus oleh Pj Bupati, anggaran yang tidak rasional bisa dipertimbangkan bersama DPRD melalui rapat Badan Anggaran,” tandasnya.