Minggu, 19 November 2023 – 16:16 WIB
Jakarta – Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, angkat bicara soal John Kei yang mengaku berkomunikasi dengan kelompok Nus Kei, padahal yang bersangkutan masih berada dalam penjara.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, sedang menindaklanjuti pengakuan John itu. Hal tersebut diungkap Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam.
“Terkait hal ini, pihak Lapas Salemba sedang melakukan pendalaman,” ucapnya kepada wartawan, Minggu 19 November 2023.
Kata dia, John Kei bakal dijatuhi sanksi disiplin apabila memang terbukti berkomunikasi dengan pihak kelompok Nus Kei ketika berada di dalam bui. Adapun, sanksi disiplin sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas/Rutan.
“Apabila terbukti yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengaku telah memeriksa John Kei buntut kasus anak buah Nus Kei, bernama Gaspar (44), yang tewas ditembak anak buah John Kei, di Bekasi, Jawa Barat.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap John Kei,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu 18 November 2023.
Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. Saat diperiksa, John Kei mengaku melarang anak buahnya untuk meladeni anak buah Nus Kei yang datang ke markas mereka di Bekasi.
Untuk diketahui, polisi mengungkap motif tewasnya Gaspar atau inisial GR di Jalan Titian Indah, Kali Baru, Medan Satria, Kota Bekasi. Gaspar meregang nyawa karena luka tembak di bagian kepalanya. Dari kejadian ini, polisi kemudian membentuk tim penyelidikan dengan kemudian sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.