Mantan Mensos Juliari Batubara Memperoleh Remisi Natal selama 1 Bulan

by -128 Views

Senin, 25 Desember 2023 – 16:59 WIB

Jakarta – Narapidana mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dikabarkan mendapatkan remisi khusus (RK) Natal selama satu bulan. Juliari yang kini berada di Lapas Kelas I A Tangerang mendapatkan pengurangan hukuman bersama lima narapidana lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Juliari sedang menjalani hukuman karena terlibat dalam korupsi proyek bantuan sosial COVID-19. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Kepala Lapas Tangerang, Fikri Jaya Soebing, mengatakan bahwa enam narapidana, termasuk Juliari Batubara, telah mendapatkan remisi. Master Parulian Tumanggor adalah salah satunya, yang mendapatkan remisi selama 15 hari.

Selain itu, narapidana Johan Darsono, Rudy Hartono Iskandar, Soetikno Soedarjo, dan Benny Andreas Situmorang juga masing-masing mendapat remisi selama satu bulan.

“Fikri Soebing mengatakan kepada media bahwa secara keseluruhan ada enam puluh sembilan warga binaan yang mendapatkan remisi, empat di antaranya tidak memenuhi syarat,” kata Fikri Soebing kepada awak media pada Senin, 25 Desember 2023.

Fikri merincikan bahwa berdasarkan jenis kejahatan, terdapat 69 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, di antaranya 54 orang terlibat dalam tindak pidana narkotika, 6 orang dalam kasus korupsi, dan 1 orang dalam kasus pencucian uang, sehingga total ada 61 orang yang mendapat remisi berdasarkan PP 99 dan 8 orang yang mendapat remisi berdasarkan pidana umum.

Jumlah remisi yang diberikan tergantung pada besaran perolehan RK I dengan rincian: 3 orang mendapat remisi selama 15 hari, 42 orang mendapat remisi selama 1 bulan, 10 orang mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari, dan 14 orang mendapat remisi selama 2 bulan.

Kabar Lain: 3.114 Narapidana di Sumut Terima Remisi Khusus Natal 2023
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal 2023 mendapatkan potongan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan.
Sumber : VIVA.co.id, 24 Desember 2023