Gaya Hidup Hedonistik Berujung pada Kasus Pemerasan SYL

by -185 Views

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.

Pengumuman ini tidak mengejutkan mengingat Firli Bahuri memiliki sejumlah kontroversi, termasuk naik helikopter dan bergaya hedon, pelaporan terkait dengan OTT Pungli THR di UNJ, pelanggaran etik terkait tes wawasan kebangsaan (TWK), dan banyak lagi. Masih banyak lagi kasus-kasus yang menunjukkan kontroversi Firli Bahuri, dan pengumuman ini juga tidak mengejutkan mengingat sepak terjangnya yang begitu kontroversial.