Johanis Tanak Mengungkapkan Bahwa KPK Belum Menerima Surat Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

by -109 Views

Sabtu, 25 November 2023 – 06:19 WIB

Jakarta – Wakil ketua KPK Johanis Tanak membuka suara terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri setelah resmi menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tanak menyatakan bahwa KPK belum menerima surat pemberhentian sementara Firli Bahuri.

“Nah, pemberhentian sendiri kami belum terima,” ujar Tanak di gedung merah putih KPK, Sabtu 25 November 2023. Tanak berharap surat pemberhentian sementara Firli Bahuri segera diterima beserta surat penunjukan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara yang baru.

“Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai ketua,” kata Tanak.

Tanak menyebutkan bahwa Firli Bahuri saat ini masih terlibat dalam ekspose terkait kasus perkara yang sedang berjalan di lembaga antirasuah. Namun, Tanak juga menegaskan tentang peraturan perundang-undangan KPK yang menyatakan bahwa jika pejabat KPK terlibat dalam tindak pidana korupsi, maka akan diberhentikan sementara.

“Ketika ditetapkan sebagai tersangka, secara yuridis, keputusan pemberhentian itu yang menjadi landasan, dasar alasannya itu adalah dia dia ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tanak. “Tetapi, efektivitas secara hukum berlakunya itu setelah adanya keputusan presiden,” lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pada Jumat, 24 November 2023. Jokowi juga menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan bahwa Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden tersebut setelah tiba di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat, 24 November 2023. Menurutnya, Jokowi baru saja menyelesaikan kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Ari melalui keterangannya pada Jumat malam, 24 November 2023.