Gubernur Jakarta Dilantik oleh Presiden, PDIP: Melanggar Prinsip Demokrasi

by -114 Views

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengkritik draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur penunjukkan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden. Menurut Said, usulan ini bertentangan dengan prinsip demokrasi karena mencabut hak politik warga Jakarta. Pemilihan Gubernur Jakarta selama ini dianggap sebagai barometer politik nasional dan simbol demokrasi. Said juga menekankan bahwa kewenangan Gubernur Jakarta seharusnya tunduk pada asas demokrasi.

Selain itu, Said juga menyatakan bahwa kekhususan Jakarta sebagai daerah bersejarah dan pusat kegiatan bisnis nasional dan internasional harus diakui dan tercermin dalam RUU DKJ. Namun, dalam draf RUU tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kekhususan Jakarta, terutama dalam hal peran dan posisinya sebagai wilayah bersejarah.

Said juga menyoroti bahwa dalam RUU DKJ, tidak ada regulasi yang mengatur tata kelola pemajuan sejarah bangsa di Jakarta. Oleh karena itu, Said menegaskan bahwa PDIP tidak setuju dengan usulan penunjukkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ oleh Presiden dengan mempertimbangkan usulan DPRD Jakarta.

Selain itu, Gibran Rakabuming Raka, cawapres yang juga menolak merespons polemik RUU Daerah Khusus Jakarta dan Gubernur ditunjuk Presiden.