Syarat Potongan Pajak Bumi Bangunan yang Diberikan oleh Sri Mulyani

by -199 Views

Rabu, 13 Desember 2023 – 20:30 WIB

Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menetapkan pemberian relaksasi pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah sektor. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023, tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

Adapun aturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan.

“Menteri dapat memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan kepada subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak, sehingga menjadi wajib pajak menurut Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan,” tulis pasal 2 dikutip Rabu, 13 Desember 2023.

PMK 129/2023 itu menyebutkan, pengurangan pajak bumi dan bangunan ini diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

“Menteri melimpahkan kewenangan pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak,” terangnya.

Untuk pengurangan pajak itu dapat diberikan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak. Serta objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Dijelaskan, kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak, yaitu objek pajak dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB.

“Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan, yaitu wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut-turut,” jelasnya.

PMK 129/2023 membeberkan, untuk objek yang diberikan relaksasi di antaranya sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi. Kemudian sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, sektor pertambangan mineral atau batu bara, serta sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.

Lebih lanjut dijelaskan, pengurangan pajak bumi dan bangunan dapat diberikan paling tinggi sebesar 75 persen dari PBB. Sedangkan paling tinggi sebesar 100 persen dari PBB yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

“Pengurangan PBB diberikan kepada wajib pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, berupa jumlah atau selisih Pajak Bumi dan Bangunan terutang, ditambah dengan denda administratif,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Source : Youtube Kemenkeu