Polisi Diklaim Mengatasi Kasus Penjaga Kambing Melawan Pencuri dengan Profesionalisme

by -101 Views

Kamis, 14 Desember 2023 – 13:16 WIB

Serang – Polisi mengklaim telah menangani kasus pembunuhan pencuri oleh penjaga kambing, sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP). Muhyani, penjaga kambing, sekarang dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Satreskrim Polresta Serkot telah memeriksa beberapa saksi dan berkonsultasi dengan Kejari Serang dalam penanganan kasus tersebut. “Kami dari kepolisian pada tahap penyelidikan dan penyidikan telah menjalankan langkah-langkah sesuai dengan SOP yang ada,” kata Kapolresta Serang Kota Komisaris Besar Polisi Sofwan Hermanto dalam keterangan resminya, Kamis, 14 Desember 2023.

Dia menambahkan, “Kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, juga meminta keterangan dari ahli, penyitaan barang bukti, dan berkoordinasi dengan kejaksaan. Sehingga kami melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.”

Menurut Sofwan, tersangka Muhyani, seorang penjaga kandang kambing yang menusuk pencuri, tidak masuk dalam kategori pembelaan diri. Hal itu berdasarkan keterangan dari saksi ahli. “Menerangkan bahwa sebelum menusuk ada kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan,” ujarnya.

Usai dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serkot, Muhyani tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Kini, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan menunggu persidangan. Kemudian oleh Kejari Serang, penahanannya ditangguhkan.

Sofwan menerangkan, status tersangka belum menentukan Muhyani bersalah. Sebab, hakim nantinya yang akan memutuskan. “Adapun pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum. Di pengadilan yang menentukan status bersalah atau tidak bersalahnya karena yang dilakukan M adalah membela diri,” katanya.

Kejadian bermula pada Jumat, 24 Februari 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, pencuri W bersama temannya P, jalan kaki dari Kampung Ciwandan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, menuju Kampung Ketileng, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Keduanya berniat mencuri kambing yang dijaga oleh Mahyuni. Sekitar pukul 03.30 WIB, W masuk kedalam kandang, sedangkan temannya, P, menunggu di luar sembari mengawasi keadaan.

Saat berada di dalam kandang, pencuri W menginjak tali jebakan yang dibuat oleh Mahyuni. Dia tetap melanjutkan aksinya menangkap hewan ternak yang berada di areal persawahan itu.

Mendengar suara berisik, Mahyuni kemudian mendekat dan melihat ada pencuri. Karena kepergok, W kemudian mengeluarkan golok dari pinggangnya dan Mahyuni memegang gunting yang kemudian menusuknya ke dada W.

Setelah itu, Mahyuni meminta bantuan Ketua RT serta warga setempat. Sedangkan pencuri W dan temannya P berlari ke persawahan.

Meski mau mencuri kambing bersama-sama, pelaku P meninggalkan W yang kesakitan usai ditusuk di bagian dada. Hingga akhirnya pukul 07.00 WIB, mayat pencuri W ditemukan warga dan Satreskrim Polresta Serkot saat itu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).