Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melaporkan 4 Ribu Rekening Judi Online Telah Diblokir oleh Perbankan dalam 3 Bulan Terakhir

by -204 Views

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dalam tiga bulan terakhir, sebanyak 4.000 rekening judi online telah diblokir oleh perbankan. Pemblokiran tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK dalam memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online. Selama tiga bulan terakhir, lebih dari 4.000 rekening judi online telah diblokir atas perintah OJK. OJK juga telah meminta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.

Menurut Dian, tindakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dian menekankan bahwa bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam menggunakan rekening di bank. Jika terdapat pergerakan yang mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan mengambil tindakan untuk mencegah penyalahgunaan rekening nasabah.

OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah terlibat dalam judi online atau tindak pidana lainnya. Selain itu, OJK juga melakukan upaya lain untuk memberantas judi online, antara lain pembinaan khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, dan kerja sama dengan pihak terkait lainnya.

OJK berharap dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan pemangku kepentingan terkait, pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif. Selain itu, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.