Firli Bahuri Akan Ditahan Langsung Jika Gagal Dalam Praperadilan, Pernyataan dari Polda Metro

by -90 Views

Senin, 18 Desember 2023 – 17:05 WIB

Jakarta – Tuntutan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait status tersangka dalam kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menunggu putusan yang akan dibacakan pada Selasa, 19 Desember 2023.

Apakah Firli akan langsung ditahan jika kalah dalam sidang gugatan? Mengenai hal itu, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera enggan memberikan jawaban pasti. Kata dia, penahanan merupakan otoritas dari penyidik.

“Itu domainnya Ditreskrimsus, kami tidak mau ke ranah tersebut dan itu merupakan sebuah kewenangan dan otoritas penyidik,” kata Putu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 18 Desember 2023.

Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto juga enggan bicara lebih lanjut mengenai penahanan Firli Bahuri. Dia mengatakan masih menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Setelah Selasa, Mas. Nanti-nanti,” kata Karyoto kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, pengacara Firli Bahuri meminta kepada hakim tunggal untuk menggagalkan status tersangka kliennya, dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun permintaan tersebut dilakukan pengacara ketika menggelar sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 11 Desember 2023.

“Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum,” ujar pengacara Firli di ruang sidang.

Sejauh ini, belum diketahui secara pasti berapa nilai pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo hingga akhirnya menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.