Surat Pemanggilan Gibran Dituduh Melanggar Formil, TKN Akan Melaporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

by -116 Views

Rabu, 3 Januari 2024 – 02:04 WIB

Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto and Gibran Rakabuming berencana akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Langkah ini dilakukan sebagai hasil dari pemanggilan Gibran.

Kubu Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakarta Pusat tak profesional dalam pemanggilan Gibran untuk klarifikasi kegiatan bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD).
“Ini kami juga menyampaikan bahwa kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan,” kata tim advokasi TKN, Fritz Siregar, di media center TKN, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Januari 2024.

Fritz menjelaskan Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan Gibran untuk hadir pada 2 Januari 2023. Maka itu, ia mengingatkan aturan dalam Perbawaslu bahwa dugaan pelanggaran disampaikan dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian.

“Sementara, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menilai surat pemanggilan tersebut cacat formil. Maka, pihaknya menyarankan agar Gibran tak hadir memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat,” kata Habiburokhman.

Diberitakan sebelumnya, Gibran Rakabuming dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan di Bawaslu Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Januari 2024. Namun, Gibran tak hadir dan lebih memilih menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.

Namun, Habiburokhman menyampaikan Gibran akan hadir memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat terkait klarifikasi soal bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD).