✅ Ketua KPU Telah Menandatangani PKPU Nomor 2/2024, Pilkada Serentak Akan Diselenggarakan pada 27 November 2024

by -232 Views

SiwinduMedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan jadwal Pilkada serentak pada 27 November 2024. Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Seperti yang dilaporkan oleh cnnindonesia.com, PKPU Nomor 2/2024 ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 26 Januari 2024.

Berdasarkan PKPU tersebut, KPU baru akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon (paslon) pada 24-26 Agustus 2024. Sementara itu, penetapan paslon dilakukan pada 22 September 2024.

Tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024, selama 60 hari.

“Pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024,” demikian bunyi PKPU Nomor 2/2024.

Pemungutan suara dilaksanakan sampai 16 Desember 2024. Setelah itu, KPU akan melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Namun, jadwal dan tahapan penetapan calon terpilih tidak ditetapkan dengan pasti oleh KPU. Hal ini disebabkan oleh mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih akan ditetapkan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Sementara itu, jika terdapat sengketa di MK, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU.