Kementerian Investasi menjelaskan Pemeriksaan oleh KPK terhadap Direktur yang Non-aktif

by -92 Views

Hari Rabu, 6 Maret 2024 – 19:41 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/BKPM non-aktif, Hasyim Daeng Barang, terkait kasus korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara non-aktif, Abdul Gani Kasuba.

Komisi anti-rasuah disebut melakukan pemeriksaan terhadap Hasyim Daeng terkait pemberian izin tambang dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, Kementerian Investasi/BKPM akhirnya memberikan tanggapan mengenai pemeriksaan pejabat eselon II mereka oleh pihak KPK.

Juru bicara sekaligus Staf Khusus Bidang Hubungan dengan Daerah Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa, menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Hasyim tidak berkaitan dengan Kementerian Investasi/BKPM.

“Tetapi terkait dengan tugas Hasyim sebelumnya di Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” kata Tina dalam keterangannya pada Rabu, 6 Maret 2024.

Tina juga mengungkapkan bahwa Hasyim telah dipecat dari posisi Direktur di Kementerian Investasi/BKPM pada tanggal 2 Februari 2024. Sebelumnya, Hasyim adalah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dengan jabatan sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kemudian menjadi Staf Ahli Gubernur.

“Oleh karena itu, kami ingin menegaskan sekali lagi bahwa proses yang tengah berlangsung saat ini tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM, melainkan terkait dengan tugas sebelumnya di Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ujar Tina.

Sebelumnya, Hasyim telah dipanggil oleh KPK sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 24 Januari 2024 dan 1 Maret 2024. Dia dipanggil sebagai saksi terkait dugaan pemberian izin usaha tanpa prosedur dan atas permintaan dari Gubernur Maluku Utara non-aktif, Abdul Gani Kasuba.