Total Ada 14 Tersangka Korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Yang Terbaru adalah Mantan Direktur Operasi

by -159 Views

Jumat, 8 Maret 2024 – 22:00 WIB

Jakarta – Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dengan tambahan tersangka baru ini, kini total 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka baru dalam kasus ini adalah ALW yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Timah periode 2017-2021. Dia sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020.

“Dengan tambahan ALW, jadi kami telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa ALW dan 139 orang saksi lainnya. Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut, penyidik yakin bahwa ALW terlibat dalam penambangan ilegal di wilayah PT Timah. Melalui gelar perkara, hasilnya menunjukkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ALW menjadi tersangka.

Keterlibatan ALW terjadi pada tahun 2018, di mana bersama dengan MPRT selaku Direktur Utama PT Timah dan EE selaku Direktur Keuangan PT Timah, mereka mengetahui adanya penambangan ilegal di wilayah PT Timah yang membuat pasokan bijih timah mereka lebih sedikit daripada perusahaan smelter swasta lainnya. Mereka kemudian menawarkan kepada pemilik smelter untuk membeli hasil penambangan ilegal di atas harga standar tanpa melakukan kajian terlebih dahulu, padahal seharusnya mereka melakukan tindakan terhadap kompetitor.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ALW tidak ditahan karena sedang ditahan dalam proses hukum perkara lain di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.