KPK Menyatakan Masih Terdapat 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri dari Pemerintahan Jokowi yang Belum Melaporkan LHKPN

by -110 Views

KPK telah memberikan tenggat waktu untuk penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan mereka, dan sekarang tinggal tiga hari untuk melaporkan LHKPN. Namun, KPK mengungkapkan bahwa masih ada enam menteri dan tiga wakil menteri yang belum melaporkan LHKPN periode 2023.

Direktur LHKPN KPK, Isnaini, menyatakan bahwa hingga pukul 2 siang hari ini, ada sekitar enam menteri dan tiga wakil menteri yang belum melaporkan LHKPN. Selain itu, masih terdapat empat gubernur dan lima Pejabat (Pj) Gubernur yang belum melaporkan LHKPN.

Isnaini juga menyebutkan bahwa terdapat 407.366 wajib lapor LHKPN pada tahun periodik 2023, yang naik sebanyak 371 dari tahun sebelumnya. Sebanyak 92,18% atau 375.495 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN.

Dia juga mencatat bahwa instansi dengan persentase pelaporan LHKPN paling rendah adalah MPR/DPR, di mana baru 29,55% wajib lapor yang melaporkan LHKPN terbaru. Sedangkan, instansi dengan tingkat kepatuhan tertinggi adalah eksekutif, dengan persentase sekitar 94,49%.

Penyelenggara wajib melaporkan LHKPN terbaru hingga Minggu, 31 Maret 2024 untuk periode 2023.