PPATK Tidak Takut pada T, Penyelenggara Judi Online yang Konon Kekebalan Hukum

by -52 Views

Jumat, 26 Juli 2024 – 16:14 WIB

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku tidak takut terhadap sosok dengan inisial T yang disebut sebagai pengendali judi online di Indonesia. Figur dengan inisial T tersebut dikabarkan kebal hukum.

Baca Juga :

Mengapa Kita Kecanduan Judi Online? Faktor Lingkungan Jadi Salah Satunya

“Ini bukan tentang takut atau tidak takut. PPATK sekarang sedang melakukan kajian terkait pembukaan data, di mana 2000 di antaranya diduga sebagai para pengepul, di ujung sana. Inisial-inisialnya sangat banyak, luar biasa banyak,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024.

Ivan menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangkap atau menjerat siapapun. PPATK hanya menyampaikan data-data pendukung untuk diberikan kepada tim penyidik dari pihak kepolisian.

Baca Juga :

PPATK Ungkap 41.000 Anak-anak di Jabar Main Judi Online, Nilai Transaksinya Rp49,8 Miliar

“Bagian dari satgas PPATK sudah menyampaikan semuanya, termasuk inisial apapun. Inisial dari 2 juta nama, salah satunya pasti ada di antara 28 huruf yang ada. Dari ribuan nama sebut saja 28 huruf abjad, pasti ada,” jelas Ivan.

Judi online

Baca Juga :

PPATK Ungkap 1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judi Online, Transaksinya Capai Rp 3 Miliar

Selanjutnya, Ivan juga memberikan tanggapan terkait dugaan inisial T yang dikabarkan kebal hukum. Menurutnya, dalam kasus ini tidak ada kaitannya dengan kebal hukum, tetapi harus melewati proses pembuktian yang valid.

“Tidak dalam konteks hukum, saya pikir tidak dalam konteks kebal hukum. Ini adalah dalam konteks bagaimana membuktikan siapa pun yang ada dalam data. Ini dalam konteks pelanggaran pidana ketika ada pelanggaran hukum,” ujar Ivan.

Lebih lanjut, Ivan menegaskan untuk mengonfirmasi kembali kepada Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengenai pernyataannya mengenai sosok T. 

“Tanyakan saja kepada Pak Benny seperti apa yang dimaksud dengan kebal hukum. Apakah yang bersangkutan telah dihukum namun tidak dilaksanakan hukumannya. Kami tidak mengetahuinya,” tambah Ivan. 

“Jadi, kami tidak bisa menyatakan apakah seseorang itu kebal hukum atau tidak dalam konteks ini. Terlebih lagi dalam forum ini, tidak ada yang mengarah ke sana,” lanjutnya. 

Sebagai informasi, bandar judi berinisial T sedang ramai diperbincangkan oleh warganet. Inisial T disebut sebagai pengendali judi online di Indonesia. 

Inisial T ini pertama kali diungkap oleh kepala BP2MI, Benny Rhamdani. Sosok dengan inisial T berhasil terungkap setelah pihaknya mengusut kasus penempatan ilegal ke negara Kamboja. Hasilnya, WNI yang berada di Kamboja sering kali terlibat dalam praktik judi online.

Benny menyatakan bahwa sosok berinisial T tersebut juga sudah dikenal secara umum. Namun hingga saat ini, sosok tersebut tidak pernah dapat diproses hukum oleh pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut, Ivan menegaskan untuk mengonfirmasi kembali kepada Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengenai pernyataannya mengenai sosok T. 

Halaman Selanjutnya