KY Mengatakan Telah Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Untuk Membahas Kesejahteraan Hakim

by -37 Views

Komisi Yudisial, KY, telah melakukan pertemuan dengan Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto. Dalam pertemuan tersebut, KY mengusulkan agar pemerintah ke depan juga memperhatikan kesejahteraan hakim Indonesia.

Pertemuan KY dengan Prabowo Subianto dipimpin langsung oleh Ketua KY, Amzulian Rifai. Hari ini, hakim di seluruh Indonesia melakukan cuti bersama sebagai bentuk protes mereka untuk menuntut kenaikan tunjangan dan gaji yang selama puluhan tahun tidak mengalami peningkatan.

“Termasuk juga beberapa waktu lalu, KY juga bertemu dengan Presiden terpilih, namanya Presiden terpilih ya belum dilantik, Pak Prabowo, juga menyampaikan berita ini. Semoga dari pihak eksekutif juga mendukung,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar kepada wartawan, Senin 7 Oktober 2024.

Mukti menjelaskan bahwa usulan peningkatan kesejahteraan para hakim saat ini sedang dipertimbangkan lebih lanjut. Pembahasan sudah mencapai tahap pembicaraan dengan Kementerian Keuangan hingga Bappenas.

“Soal gaji dan sebagainya tadi, sudah ada. Tapi yang lain yang tentunya lebih berwenang ikut menentukan seperti Kemenkeu, juga dari Bappenas. Ini tentunya cukup memberi harapan atas keinginan-keinginan dari bapak ibu sekalian dalam memperjuangkan kesejahteraan,” kata Mukti.

KY dan MA berharap pemerintah dapat memperhatikan kesejahteraan hakim Indonesia. Mukti menekankan bahwa KY dan MA memahami kegelisahan yang dialami oleh para hakim di Indonesia mengenai masalah kesejahteraan.

“Ya ini memang sangat terkait, sangat menjadi potensi masuknya perbuatan yang kadang melanggar kode etik dan integritas, sehingga kita perlu perjuangkan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial ini untuk kesejahteraan hakim agar para hakim ini tetap independen. Itu tujuan utama kami,” tutur Mukti.

Sebelumnya, ribuan hakim melakukan protes atas gaji dan tunjangan yang tidak memadai saat ini. Para hakim kemudian memunculkan gerakan ‘Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia’ yang dilakukan sebagai bentuk protes damai mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.

Gerakan ini dilakukan para hakim daerah yang menuju Jakarta. Mereka akan melakukan audiensi, aksi protes, serta bersilaturahmi dengan lembaga dan tokoh nasional yang masih peduli dengan isu peradilan.

Fauzan, Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, menjelaskan bahwa gerakan tersebut bertujuan untuk memperjuangkan profesi hakim dan sistem hukum Indonesia. Gerakan ini juga ingin menyuarakan aspirasi para hakim yang telah lama terabaikan.

Selain itu, gerakan ini menyoroti kurangnya perhatian terhadap hakim perempuan dalam tugas kerja. Fauzan mengatakan hakim perempuan kurang mendapat perhatian khusus dalam pekerjaan.

Demikianlah tuntutan lengkap dari gerakan hakim se-Indonesia:

1. Menuntut Presiden RI merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan tanggung jawab profesi hakim.
2. Mendesak Pemerintah menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim untuk memastikan hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.
3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI untuk mendorong revisi PP 94/2012 dan memperjuangkan suara seluruh hakim di Indonesia.
4. Mengajak hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024.
5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar dibahas dalam Prolegnas dan segera disahkan.

Gerakan ini dilakukan untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim dan sistem hukum Indonesia yang lebih baik.