PPATK Terbongkar Keterlibatan Bendahara Parpol dalam Transaksi yang Tidak Lazim, Ungkap KPU

by -125 Views

Senin, 18 Desember 2023 – 06:50 WIB

Jakarta – KPU RI mengkonfirmasi bahwa mereka telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan transaksi janggal peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa surat tersebut mengungkapkan bahwa PPATK menemukan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan senilai ratusan miliar milik salah satu bendahara partai politik. “PPATK menjelaskan bahwa transaksi keuangan tersebut berpotensi untuk digunakan dalam penggalangan suara yang dapat merusak demokrasi Indonesia,” kata Idham kepada wartawan pada Senin, 18 Desember 2023.

Dia menjelaskan bahwa PPATK tidak memberikan rincian terkait sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data tersebut hanya diberikan dalam bentuk data global dan hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan.

Idham juga menyebutkan bahwa PPATK juga memantau ratusan ribu Safe Deposit Box (SDB) dari Januari 2022 hingga 30 September 2023, baik di bank swasta nasional maupun bank BUMN. Dia menegaskan bahwa menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB dapat menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan jika tidak ada pelarangan dari KPU.

Menanggapi hal tersebut, Idham menyatakan bahwa KPU akan terus melakukan sosialisasi terkait aturan penggunaan dana dalam kampanye. Dia juga mengingatkan bahwa pelanggaran aturan dana kampanye akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang pemilu.

“Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu,” tambahnya.