Ini adalah akhirnya, tidak bisa dibandingkan

by -97 Views

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengumumkan bahwa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak dapat mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi berat karena melanggar etika sebagai pimpinan KPK. Sanksi berat yang diberlakukan terhadap Firli adalah pemaksaan untuk mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

“Keputusan yang dibuat oleh Dewas bersifat final dan mengikat. Jadi, tidak ada ruang untuk banding atau kasasi,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta pada Rabu, 27 Desember 2023.

Meskipun Firli tidak hadir dalam sidang putusan pelanggaran etik di Dewas, sidang tetap dilanjutkan. Tumpak mengatakan bahwa Dewas masih dapat melanjutkan sidang dan mengumumkan hasilnya meskipun Firli dua kali tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa.

“Dia sudah dua kali dipanggil secara sah, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah. Oleh karena itu, kami lanjutkan persidangannya,” jelas Tumpak.

Dewas KPK sebelumnya mengumumkan bahwa status Firli telah dikenakan sanksi berat karena dianggap melanggar etik sebagai pimpinan KPK. Tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi Firli.

“Tidak ada yang meredakan sanksi,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK pada Rabu, 27 Desember 2023.

Tumpak menjelaskan bahwa Firli dianggap melanggar etik karena telah melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, tanpa melaporkannya kepada pimpinan KPK lainnya.

“Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan kode perilaku, yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” kata Tumpak.

Firli dinilai Dewas KPK melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.