Almas Tsaqibbiru Terungkap Belum Menandatangani Dokumen Gugatan Capres-Cawapres

by -124 Views

Kamis, 2 November 2023 – 13:43 WIB

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanjutkan sidang agenda pemeriksaan pelapor pada Kamis, 2 November 2023. Dalam sidang tersebut, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) juga hadir.

Namun, terdapat fakta baru yang terungkap dalam persidangan kali ini terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.

Dokumen perbaikan permohonan yang diajukan oleh pemohon bernama Almas Tsaqibbirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum maupun Almas sendiri. Dokumen ini diperoleh PBHI dari situs resmi MK dan dipaparkan dalam persidangan.

“Kami mendapatkan catatan bahwa dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani secara daring pada Kamis, 2 November 2023.

Oleh karena itu, Julius berharap MKMK dapat memeriksa dokumen tersebut. Menurutnya, MK sebagai teladan yang sangat disiplin dalam berbagai konteks, termasuk administrasi.

“MK adalah teladan pemeriksaan persidangan yang sangat tertib dan disiplin dalam berbagai konteks, termasuk administrasi,” kata Julius.

“Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya,” tambahnya.

Pembentukan MKMK dilakukan sebagai tindak lanjut dari sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait penanganan uji materiil ketentuan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MK telah memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Enam gugatan ditolak, namun MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara ini memiliki nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim MK dan dua occuring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.