Jaksa Dilarang Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Teroris

by -96 Views

Jakarta – Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Babul Khoir Harahap ikut menyoroti permohonan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memindahkan penahanan terdakwa Dito Mahendra ke Lapas Terorisme Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Menurutnya, penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim.

Baca Juga:

Jaksa Dakwa Tujuh Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Palsukan Data Pemilih Pemilu 2024

Diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. “Benar, kewenangan menahan ada di hakim sekarang,” kata Babul Khoir dikutip pada Rabu, 13 Maret 2024.

Jadi, kata dia, jaksa hanya perlu melaksanakan perintah yang telah ditetapkan oleh majelis hakim terkait penahanan seorang terdakwa, termasuk Dito Mahendra yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. “Jaksa hanya bisa melaksanakan penetapan hakim terkait penahanan dalam wewenang hakim,” jelasnya.

Baca Juga:

Usman Hamid Menyoroti Jaksa yang Ingin Memindahkan Dito Mahendra ke Lapas Teroris

Secara aturan dan prosedur, kata dia, jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan permohonan pemindahan penahanan terhadap seorang terdakwa, dalam hal ini Dito Mahendra. Kecuali, lanjut dia, pengacara dari terdakwa yang mengajukan permohonan tersebut kepada jaksa penuntut umum.

“Tidak bisa, itu kewenangan hakim. Yang membela Dito adalah pengacara sebenarnya, permohonan seharusnya dari pengacaranya, aturannya seperti itu. Jadi harus ada permohonan dari pengacara,” ungkapnya.

Baca Juga:

Permintaan Aneh Jaksa Ingin Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

“Maka dari itu saya katakan, harus ada permohonan dari pengacaranya dulu. Jika tidak ada permohonan, tidak perlu didiskusikan. Karena tidak mungkin dilakukan oleh hakim. Maka hakim akan menjawab tidak perlu didiskusikan, ditentukan oleh hakim,” ujarnya.

Lagipula, lanjut dia, jika penahanan Dito Mahendra dipindahkan ke Lapas Terorisme Gunung Sindur akan semakin jauh dari tempat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jika dipindahkan ke sana akan semakin jauh. Saat ini masih dalam proses persidangan. Semakin jauh berarti tidak efektif, tidak efisien,” pungkasnya.

Dito Mahendra, Sidang Dakwaan Senpi Ilegal

Dito Mahendra, Sidang Dakwaan Senpi Ilegal

Sebelumnya, Pahrur Dalimunthe, salah satu pengacara Dito Mahendra, heran dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengajukan permohonan pemindahan penahanan terdakwa Dito ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Jaksa, katanya, menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Maret 2024.

“Kemarin saat sidang, jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kami menyampaikan keberatan di sidang,” kata Pahrur.

Padahal, katanya, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini di bawah keputusan majelis hakim. Majelis hakim sudah menetapkan bahwa terdakwa Dito Mahendra tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Seharusnya kewenangan penahanan ada di hakim, bukan jaksa. Sebelumnya, hakim sudah membuat penetapan di rutan Salemba cabang kejaksaan agung. Penahanan dapat dilakukan di tempat yang dekat dengan tempat sidang. Maka kami keberatan,” jelasnya.

Pahrur juga menjelaskan beberapa alasan menolak atau keberatan terhadap permohonan pemindahan penahanan kliennya Dito Mahendra oleh jaksa. Pertama, permohonan jaksa untuk memindahkan penahanan terdakwa itu seolah-olah menghukum Dito sebelum dihukum oleh majelis hakim.

“Kedua, Lapas (Gunung Sindur) bukan rutan. Lapas seharusnya digunakan setelah putusan. Ketiga, Lapas tersebut dikenal sebagai Lapas teroris. Dito bukan teroris, dan keempat, jaraknya jauh,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Dito didakwa Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Dia menjadi tersangka di Bareskrim Polri setelah KPK melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukan senjata api ilegal tersebut.

KPK kemudian menyerahkan senjata api yang diduga ilegal itu kepada Bareskrim Polri. Penyidik KPK melakukan penggeledahan dengan dugaan keterlibatan Dito Mahendra dengan salah satu tersangka korupsi.

Penyidik KPK menemukan 15 senjata api di ruang kerja Dito Mahendra. Selain itu, penyidik KPK memberikan senjata api tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Polri.

Halaman Selanjutnya

Lagipula, lanjut dia, kalau penahanan Dito Mahendra dipindah ke Lapas Terorisme Gunung Sindur akan semakin jauh dari tempat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya