KPU Menerima Syarat Dukungan dari 21 Bakal Pasangan Calon Independen untuk Pilwalkot 2024, Menolak 6 Lainnya

by -167 Views

Rabu, 15 Mei 2024 – 05:56 WIB

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima dokumen persyaratan yang diajukan 21 bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah jalur independen atau perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2024. Sementara itu, ada enam bapaslon lain yang ditolak.

“Baca Juga :
KPU Siapkan 2 Draf PKPU terkait Pilkada 2024, Dikonsultasikan ke DPR Besok

Ada 21 bapaslon perseorangan yang dukungannya diterima oleh KPU/KIP kota. Sebaliknya, ada 6 bapaslon perseorangan yang dukungannya dikembalikan,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa, 14 Mei 2024.

Idham menjelaskan, enam bapaslon itu ditolak karena tidak memenuhi syarat dukungan yang telah ditetapkan KPU. “Tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran minimal,” ujarnya.

“Baca Juga :
Kuasa Hukum KPU Kena Tegur Komisioner Gegara Salah Artikan Pemohon dan Termohon

Selain itu, sejak periode 8-12 Mei 2024, KPU mencatat ada 52 bapaslon independen atau perseorangan dalam Pilwalkot 2024 yang meminta akses akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Baca Juga :
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Harus Mundur dari Jabatan jika Ikut Pilkada, Begini Aturannya

Dari 52 bapaslon perseorangan untuk pilkada wali kota dan wakil wali kota yang memiliki akun Silon dan mengaktivasinya, hanya ada 27 bapaslon yang menyerahkan dukungannya,” ujarnya.

Sedangkan, kata Idham, 25 bapaslon lainnya tidak menyertakan dukungan ke KPU sampai batas akhir waktu pendaftaran yakni 12 Mei 2024.

Untuk diketahui, KPU akan melakukan verifikasi administrasi mulai 13-29 Mei 2024. Dilanjutkan dengan proses verifikasi faktual yang dilakukan menggunakan metode sensus.